Pesta Sabu di Kandang Ayam Warga,  Pemuda Kampar ini Berhasil Diciduk Aparat

Foto : Kedua pemuda bersama barang bukti Narkoba, usai dibekuk jajaran Satnarkoba Polres Kampar dari pondok kandang ayam warga ketika sedang berpesat Sabu

Loading...

PEKANBARU - Dua pemuda berinisial MR berusia 28 tahun dan RM 21 tahun, digelandang aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar, Riau. Keduanya digerebek ketika berpesta Narkoba jenis Sabu-sabu di kandang ayam milik warga. Satu orang lainnya berhasil kabur.

MR dan RM tak bisa berkutik, usai 'tertangkap tangan' oleh polisi tengah mengkonsumsi serbuk haram tersebut di pondok kandang ayam warga Desa Bukit Payung, Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar Riau pada Kamis (16/11/2017) siang kemarin pukul 14.30 WIB.

Ibarat pepatah lama, yang namanya bangkai pasti akan tercium jua. Begitulah awal mula tertangkapnya kedua pemuda itu, di mana kepolisian mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku Narkoba di pondok kandang ayam. Tim pun diterjunkan untuk menyelidikinya.

Beberapa orang aparat yang sudah mengambil posisi langsung menyergap tempat mereka. Namun sayang, satu diantaranya berhasil melarikan diri, sementara MR dan RM berhasil diamankan. Penggeledahan lalu dilakukan penegak hukum.

Loading...

Tak sia-sia, kepolisian menemukan delapan paket kecil Sabu-sabu, yang ditaruh dalam kotak. Hasil interogasi diketahui kalau serbuk haram tersebut milik MR. Tak ayal, keduanya pun langsung digelandang ke Mapolres Kampar untuk dimintai keterangannya dan diproses hukum.

"Ada delapan paket Sabu, sendok Sabu yang terbuat dari pipet plastik, alat isap (Bong, red), jarum kompor, satu bal plastik bening untuk pembungkus, dua unit handphone serta uang tunai Rp500 ribu turut kita amankan sebagai barang bukti," tutur Kasat Narkoba Polres Kampar Iptu Asdisyah Mursid.

Walhasil, niat hati ingin 'ngefly' dengan Sabu-sabu justru mengantarkan kedua pemuda tersebut kebalik jeruji besi. Atas perbuatannya, MR dan RM terancam dijerat Pasal 114 Junto Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun. (*)

 

 

Sumber : GoRiau.com 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]